Pelanggan 900 VA Masuk Kategori Terima Subsidi Listrik dengan anggaran Mencapai Rp39,65 Triliun

By 1 tahun lalu 5 menit membaca

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan sampai saat ini para pelanggan listrik yang berdaya 450 VA dan 900 VA termasuk kategori rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik oleh pemerintah.

Said mengungkapkan, hal ini perlu diluruskan sebab telah diopinikan pelanggan 900 VA tidak termasuk pelanggan listrik yang disubsidi oleh pemerintah. Opini ini untuk menggiring agar terjadi penolakan pelanggan yang berdaya 450 VA untuk dialihkan ke 900 VA.

Baca Juga: Cek NIK Penerima Bansos 2023 PKH: Yang Belum Pernah Dapat Bansos Bisa Daftar

Lebih lanjut, dalam keterangan persnya yang diperoleh Parlementaria, Senin (19/9/2022), Said mendorong Kemensos, BPS, PLN, dan Pemda harus sinergi untuk pembaharuan dan integrasi data. Banggar DPR mendorong BPS segera melakukan percepatan registrasi sosial. Langkah bersama ini sangat penting agar akurasi program bansos sebagai kekuatan absorber makin akurat.

“Mengingat, melalui data yang akurat kita juga bisa merumuskan kebijakan strategis lainnya seperti peralihan energi agar pilihan kebijakan teknisnya juga tepat. Upaya peralihan energi tentu tidak hanya pada sektor rumah tangga. Sektor transportasi yang menyerap 46 persen dari total konsumsi energi nasional juga harus bergerak bersama menuju berpenggerak listrik. Oleh sebab itu, saya mengapresiasi langkah nyata Presiden Joko Widodo yang menjadi pelopor penggunaan kendaraan dinas pemerintah berpenggerak listrik,” ujar Said.

Adapun, sambung Said, untuk mendukung langkah tersebut DPR telah memberikan persetujuan anggaran kepada pemerintah melalui Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp10 triliun untuk membangun infrastruktur ke sentra produksi baik UMKM maupun industri besar untuk mendorong peningkatan permintaan terhadap listrik. Said mengharapkan, transformasi ini mengubah beban subsidi kita dari oil heavy ke electric heavy. Sehingga subsidi solar yang konsumsinya 95 persen dinikmati rumah tangga mampu setara 1,69 juta kiloliter bisa dialihkan.

Termasuk, tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, konsumsi pertalite yang dikonsumsi rumah tangga mampu sebanyak 80 persen setara 15,89 juta kilo liter bisa direlokasi untuk subsidi terhadap listrik agar lebih efisien dan tepat sasaran. Bahkan, subsidi akan lebih efisien bila secara perlahan menggeser subsidi LPG yang 68 persen dinikmati rumah tangga mampu. Anggarannya dapat dialokasikan untuk rumah tangga miskin mengakses energi listrik untuk kebutuhan sehari hari. LPG dapat dikhususkan untuk pedagang keliling, pelaku usaha mikro dan kecil.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (c) Supernews

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (c) Supernews

Sektor industri telah menyerap 31 persen konsumsi energi nasional. Kita juga dorong secara perlahan beralih dari BBM ke listrik agar produksi mereka lebih pasti dan resilien karena tidak terpengaruh pada faktor eksternal berupa kenaikan harga minyak dunia maupun kurs. Pada kebijakan yang sangat strategis, kita perlu peralihan energi dari berbasis minyak bumi menuju listrik sebab kita punya ketergantungan impor yang sangat besar terhadap minyak bumi. Kemampuan produksi minyak bumi kita hanya 614-650 ribu barel per hari, sementara kebutuhan kita mencapai 1,4-1,5 juta barel per hari,” tandas Said.

Said menerangkan, ketergantungan terhadap impor minyak bumi mengakibatkan Indonesia terjebak dalam posisi sulit yang sering dihadapi berulangkali seperti kenaikan harga minyak bumi dan kurs kian memojokkan Indonesia dalam posisi sulit. APBN harus mengongkosi subsidi yang kian besar, sehingga postur APBN tidak sehat dan rentan. Bila ongkos tersebut dikurangi berakibat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik dan menimbulkan beban kepada rakyat. Oleh sebab itu, Indonesia harus segera keluar dari jebakan minyak bumi.

“Kita saat ini memiliki produksi listrik di dalam negeri yang sangat besar, yang sanggup menopang kebutuhan energi kita. Inilah ihwal yang melatar belakangi agar kita segera beralih energi dari minyak bumi ke listrik. Sebagian besar pembangkit listrik kita dipenuhi dari batubara. Pasokan batubara kita sangat besar, sehingga tidak bergantung suplai impor layaknya minyak bumi. Dampaknya kekuatan energi kita lebih mandiri, sambil secara perlahan kita melepaskan diri dari batubara dan mengganti pembangkit listrik kita menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT),” tutup Said.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Komunikasi Korporat PT PLN, Gregorius, Adi Trianto, mengatakan subsidi listrik diberikan kepada konsumen rumah tangga, rumah ibadah dan sekolah, serta kelompok bisnis dan industri berdasarkan kategori tertentu.

Baca Juga: Ciri-ciri KK dan KTP Yang Tidak Dapat Bansos 2023 dan Cara Memperbaikinya

Dia menjelaskan, untuk konsumen rumah tangga, subsidi diberikan kepada konsumen yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan,” kata Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Cek NIK BPNT Bansos 2023: Bisa Dapat Bansos PKH Juga, Segera Daftar Kartu Keluarga Sejahtera

Menurut dia, penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

“Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun,” ujar Gregorius.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

“Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi,” ungkap Gregorius.

Baca Juga: Cek NIK KTP Bansos 2023 Lewat HP: Sudah Cair Hingga 3 Juta

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, lanjutnya, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebu5 ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Dia menambahkan, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga masuk dalam golongan subsidi ini.

“Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA),” tutur Gregorius.

Source: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Pelanggan 900 VA Masuk Kategori Terima Subsidi Listrik dengan anggaran Mencapai Rp39,65 Triliun - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%