PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Siswa yang menerima bantuan sosial PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Selain itu juga memiliki Katu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan DTKS.
Seusai nama programnya yaitu bantuan sosial (Bansos) PIP, sasarannya yaitu siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.
Siswa yang ingin mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud 2023, bisa mendaftarkan diri. Cukup dengan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK),Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Jika memenuhi persyaratan, otomatis akan masuk nominasi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Siswa yang dinyatakan lolos mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud 2023, akan mendapat dana sampai Rp 1.000.000. di mana dana tersebut diperuntukkan membeli seragam sekolah, alat tulis, dan lainnya untuk menunjang keperluan sekolah.
Untuk memastikan apakah anak Anda termasuk penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023, bisa di cek melaui laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yaitu pip.kemdikbud.go.id.
Sekali lagi, pastikan anak Anda atau siswa yang bersangkutan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di bawah ini cara yang bisa Anda ikuti untuk mengecek nama penerima PIP Kemdikbud 2023:
Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Adapun nominal yang di terima oleh siswa SD, SMP, dan SMA/SMK berbeda-beda. Di bawah ini akan di sampaikan besaran nominal Bansos PIP Kemdikbud 2023 yang di terima masing-masing jenjang :
Semakin tinggi jenjang pendidikan, nominal yang di peroleh semakin tinggi. Karena kebutuhan untuk menunjang pendidikan juga lebih banyak.
Sampai sekarang, jadwal pencairan PIP Kemdikbud 2023 belum ada informasi resmi dari Kemdikbud maupun Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Demikian cara cek penerima PIP 2023 secara mandiri dengan menggunakn NISN dan NIK masing-masing peserta didik. Semoga bermanfaat. [Admin-TB]
Tinggalkan Balasan