Untuk pengecekan status PPPK, calon peserta dapat mengakses portal resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id/) atau portal terkait dengan instansi tempat anda melamar. Untuk pengecekan status PPPK tenaga kesehatan, portal yang bisa digunakan adalah https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk pengecekan status PPPK:
- Akses Portal Resmi: Buka laman SSCASN BKN atau portal terkait dengan instansi.
- Masukkan Data: Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kode verifikasi (captcha) yang tertera di halaman portal.
- Periksa Data: Klik tombol “Periksa Data” atau tombol serupa untuk melihat status PPPK.
- Periksa Hasil: Informasi tentang status PPPK Anda akan ditampilkan di layar.
Penting: Pastikan Anda mengakses portal resmi dan tidak tertipu dengan informasi palsu. Periksa juga jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK pada portal resmi BKN atau instansi terkait.
Simulasi pengecekan:
Portal Pengecekan Status PPPK
Silakan cek status PPPK Anda dengan memasukkan NIK Anda
Mekanisme
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN BR Nomor 29 Tahun 2021 mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah Perencanaan, Pengumuman Lowongan oleh BKN/Panselnas dan Panselda, Pelamaran, Seleksi oleh BKN dan Panselda, Pengumuman Hasil Seleksi oleh BKN/Panselnas dan Panselda, dan Pengangkatan PPPK oleh BKN
Sedangkan mekanisme pengusulan dan penetapan formasi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022 adalah Pengusulan formasi dilakukan oleh Instansi Pusat Dan Instansi Daerah melalui E-Formasi disertai surat resmi dan pertanggung jawaban mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi kepada Kemenpan RB, Pengusulan formasi berdasarkan kebutuhan prioritas (SKM), kebutuhan rill (ABK), dan kemampuan fiskal Instansi, dan Formasi ditetapkan oleh Kemenpan RB berdasarkan usulan instansi di E-Formasi sesuai hasil validasi dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Persyaratan
Pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar di SISDMK.
Persyaratan Umum:
Persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus:
Sedangkan persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan adalah:
- Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
- Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja :
- paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 3 tahun untuk jenjang muda
- 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda :
- paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.
Berkas
Berkas yang harus disiapkan untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi adalah:
- Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
- Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
- Bagi pelamar penyandang disabilitas:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Jenis Seleksi
Jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK JF Kesehatan adalah:
- Seleksi administrasiSeleksi kompetensi teknisWawancara
Seleksi kompetensi bagi pelamar dilakukan dengan menilai kesesuaian:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial; dan
- Kompetensi Sosial Kultural
Mekanisme Seleksi
Mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi teknis:
- Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana dan prasarana dari Kementerian Kesehatan.
- Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda).
- Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat.
Punya pertanyaan terkait PPPK? Lihat FAQ
Artikel Terkait:
___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA
Tenggulangbaru.id dengan
KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses
Google News.
___________________
Tinggalkan Balasan