Di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002: 66).
Berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efetivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Baca Juga: PERDES PHBS
Kewenangan Desa meliputi:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa meletakkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, sehingga otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
Di sisi lain, dalam posisi Desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan.
Selain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa juga memperoleh kewenangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU. No.6 Tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan :
Pasal 95 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan :
Disini kita akan uraikan hal-hal pokok tentang: Latar Belakang lahirnya UU tentang Desa, Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pemerintahan desa, Perbedaan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kewenangan Desa menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Makna Kelembagaan Desa dan Jenis-Jenis Kelembagaan di Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kelembagaan Desa dan Hubungan antar Kelembagaan Desa.
Baca Juga: Membangun Desa Lewat Gotong Royong
-Videografik UU Nomor 6 Tahun 2014-
Dalam rangka menjawab berbagai persoalan di atas, salah satu grand strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah mengatur Desa dalam level Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada beberapa argumen penting yang melandasinya lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:
Pertama, Desa-Desa yang beragam di seluruh Indonesia sejak dulu merupakan basis penghidupan masyarakat setempat, yang notabene mempunyai otonomi dalam mengelola tatakuasa dan tatakelola atas penduduk, pranata lokal dan sumberdaya ekonomi.
Pada awalnya Desa merupakan organisasi komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat-istiadat untuk mengelola dirinya sendiri. Inilah yang disebut dengan self-governing community. Sebutan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum baru dikenal pada masa kolonial Belanda. Desa pada umumnya mempunyai pemerintahan sendiri yang dikelola secara otonom tanpa ikatan hirarkhis-struktural dengan struktur yang lebih tinggi. Di Sumatera Barat, misalnya, nagari adalah sebuah “republik kecil” yang mempunyai pemerintahan sendiri secara otonom dan berbasis pada masyarakat (self- governing community).
Desa-Desa di Jawa sebenarnya juga menyerupai “republik kecil”, dimana pemerintahan Desa dibangun atas dasar prinsip kedaulatan rakyat. Trias politica yang diterapkan dalam negara-bangsa modern juga diterapkan secara tradisional dalam pemerintahan Desa. Desa-Desa di Jawa, mengenal Lurah (kepala Desa) beserta perangkatnya sebagai badan eksekutif, Rapat Desa (rembug Desa) sebagai badan legislatif yang memegang kekuasaan tertinggi, serta Dewan Morokaki sebagai badan yudikatif yang bertugas dalam bidang peradilan dan terkadang memainkan peran sebagai badan pertimbangan bagi eksekutif (Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984).
Kedua, secara historis, semua masyarakat lokal di Indonesia mempunyai kearifan lokal secara kuat yang mengandung roh kecukupan, keseimbangan dan keberlanjutan, terutama dalam mengelola sumberdaya alam dan penduduk. Diantara kearifan-kearifan lokal tersebut, ada beberapa aturan hukum adat yang mengatur masalah pemerintahan, pengelolaan sumberdaya, hubungan sosial, dan seterusnya. Pada prinsipnya aturan lokal itu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hubungan antar manusia dan hubungan antara manusia dengan alam dan Tuhan.
Pertama, Secara filosofis jelas bahwa sebelum tata pemerintahan di atasnya ada, Desa itu lebih dulu ada. Oleh karena itu sebaiknya Desa harus menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan sesudahnya. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua, seharusnya juga menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kedua, mengikuti pendapat Prof. Mr J de Louter, seorang ahli tata negara Belanda dan F. Laceulle dalam suatu laporannya yang menyatakan bahwa bangunan hukum Desa merupakan fundamen bagi tatanegara Indonesia (Sutardjo, 1984: 39). Artinya bahwa bangsa dan negara sebenarnya terletak di Desa, maka pengaturan Desa dalam Undang-Undang adalah sangat mendesak karena jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan ini akan menentukan luasnya jangkauan pengaturan mengenai Desa. Artinya pengaturan dalam Undang-Undang ini akan menentukan pula maju mundurnya Desa yang berimplikasi pada pemerintahan yang ada di atasnya.
Otonomi dan demokrasi Desa yang akan dibingkai dengan undang-undang tentang Desa bukan sekadar perkara kelembagaan semata, melainkan mempunyai dasar filosofis yang dalam. Kita membutuhkan bangsa yang mandiri-bermartabat, butuh negara (pemerintah) yang kuat (berkapasitas dan bertenaga) dan demokratis. Upaya penguatan otonomi daerah dan “otonomi Desa” menjadi bagian dari cita-cita itu, sekaligus hendak membangun imajinasi Indonesia yang kuat dan sempurna, yang melampui (beyond) sentralisme dan lokalisme. NKRI akan menjadi lebih kuat bila ditopang oleh kedaulatan rakyat serta kemandirian lokal (daerah dan Desa), yakni pusat yang “menghargai” lokal dan lokal yang “menghormati” pusat. Kemandirian Desa akan menjadi fondasi dan kekuatan NKRI dan imajinasi Indonesia itu. Jika Desa selamanya marginal dan tergantung, maka justru akan menjadi beban berat pemerintah dan melumpuhkan fondasi NKRI. Kedepan kita membutuhkan Desa sebagai entitas lokal yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Ketiga, UU tentang Desa merupakan instrumen untuk membangun visi menuju kehidupan baru Desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Apa maknanya?
Pertama, kemandirian Desa bukanlah kesendirian Desa dalam menghidupi dirinya sendiri. Kemandirian Desa tentu tidak berdiri di ruang yang hampa politik, tetapi juga terkait dengan dimensi keadilan yang berada dalam konteks relasi antara Desa (sebagai entitas lokal) dengan kekuatan supra Desa (pusat dan daerah) yang lebih besar. Secara lokal-internal, kemandirian Desa berarti kapasitas dan inisiatif lokal yang kuat. Inisiatif lokal adalah gagasan, kehendak dan kemauan entitas Desa yang berbasis pada kearifan lokal, komunalisme dan modal sosial (kepemimpinan, jaringan dan solidaritas sosial). Dengan demikian, inisiatif lokal yang kuat merupakan fondasi lokal bagi kemandirian Desa.
Tetapi inisiatif lokal ini tidak bakal tumbuh dengan baik jika tidak ada ruang yang memungkinkan (enabling) untuk tumbuh. Regulasi yang mengandung banyak instruksi dan intervensi tentu akan menumpulkan inisiatif lokal. Karena itu kemandirian Desa membutuhkan kombinasi dua hal: inisiatif lokal dari bawah dan respons kebijakan. Dari atas dibutuhkan pengakuan (rekognisi) negara terhadap keberadaan entitas Desa dan termasuk organisasi masyarakat adat, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan hak, kekuasaan, kewenangan, sumberdaya dan tanggungjawab kepada Desa. Kewenangan memungkinkan Desa mempunyai kesempatan dan tanggungjawab mengatur rumah tangganya sendiri dan kepentingan masyarakat setempat, yang sekaligus akan menjadi bingkai bagi Desa untuk membuat perencanaan lokal. Perencanaan Desa akan memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi Desa untuk menggali inisiatif lokal (gagasan, kehendak dan kemauan lokal), yang kemudian dilembagakan menjadi kebijakan, program dan kegiatan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan Desa. Kemandirian itu sama dengan otonomi Desa. Gagasan otonomi Desa sebenarnya mempunyai relevansi (tujuan dan manfaat) sebagai berikut:
Kedua, demokrasi adalah nilai dan sistem yang memberi bingkai tata pemerintahan Desa. Secara konseptual demokrasi mengandung sejumlah prinsip dasar: representasi, transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan partisipasi, yang semua prinsip ini menjadi fondasi dasar bagi pengelolaan kebijakan, perencanaan Desa, pengelolaan keuangan Desa dan pelayanan publik. Kalau prinsip-prinsip dasar ini tidak ada di Desa, maka akan muncul “penguasa tunggal” yang otokratis, serta kebijakan dan keuangan Desa akan berjalan apa adanya secara rutin, atau bisa terjadi kasus-kasus bermasalah yang merugikan rakyat Desa. Demokrasi Desa akan membuka ruang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah Desa. Aspirasi adalah fondasi kedaulatan rakyat yang sudah lama diamanatkan dalam konstitusi. Demokrasi juga menjadi arena untuk mendidik mental dan kepribadian rakyat agar mereka lebih mampu, mandiri, militan dan mempunyai kesadaran tentang pengelolaan barang-barang publik yang mempengaruhi hidup mereka. Pendidikan dan pembelajaran ini penting, mengingat masyarakat cenderung pragmatis secara ekonomi dan konservatif secara politik, akibat dari perkembangan zaman yang mengutamakan orientasi material.
Ketiga, isu kesejahteraan mencakup dua komponen besar, yakni penyediaan layanan dasar (pangan, papan, pendidikan dan kesehatan) dan pengembangan ekonomi Desa yang berbasis pada potensi lokal. Kemandirian dan demokrasi Desa merupakan alat dan peta jalan untuk mencapai kesejahteraan rakyat Desa. Desentralisasi memungkinkan alokasi sumberdaya kepada Desa, dan demokrasi memungkinkan pengelolaan sumberdaya Desa berpihak pada rakyat Desa. Hak Desa untuk mengelola sumberdaya alam, misalnya, merupakan modal yang sangat berharga bagi ekonomi rakyat Desa.
Demikian juga dengan alokasi dana Desa yang lebih besar akan sangat bermanfaat untuk menopang fungsi Desa dalam penyediaan layanan dasar warga Desa. Namun, kesejahteraan rakyat Desa yang lebih optimal tentu tidak mungkin mampu dicakup oleh pemerintah Desa semata, karena itu dibutuhkan juga kebijakan pemerintah yang responsif dan partisipatif, yang berorientasi pada perbaikan pelayanan dasar dan pengembangan ekonomi lokal.
Pertama, Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan dalam Pasal 18b adanya kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini berarti bahwa Desa sebagai susunan pemerintahan terendah di Indonesia mempunyai identitas dan entitas yang berbeda dan perlu di atur tersendiri dalam bentuk Undang-Undang. Selain itu, usulan mengenai pentingnya Undang-undang mengenai Desa ini dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
Sejumlah isu yang terkandung UUD 1945 tentu membutuhkan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk undang-undang. Termasuk pasal 18 yang mengatur keberadaan daerah besar dan kecil. Pasal 18 itu berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Desa sebenarnya termasuk daerah-daerah kecil yang mempunyai hak-hak asal-usul dan bersifat istimewa. Dalam penjelasan juga ditegaskan: “Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil’. Ini berarti bahwa daerah yang lebih kecil mencakup kabupaten/kota dan Desa, atau setidaknya undang-undang juga harus memberi kedudukan yang tepat keberadaan Desa yang telah ada jauh sebelum NKRI lahir, dan Desa pada masa kolonial juga telah diatur tersendiri (Yando Zakaria, 2002).
Kedua, pengakuan dan penghormatan negara terhadap Desa dalam konstitusi sebenarnya nampak jelas (Yando Zakaria, 2002). Dalam penjelasan Pasal 18 disebutkan bahwa: Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti Desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah- daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Kalimat ini menegaskan bahwa NKRI harus mengakui keberadaan Desa-Desa di Indonesia yang bersifat beragam. Konsep zelfbesturende landchappen identik dengan Desa otonom (local self government) atau disebut Desa Praja yang kemudian dikenal dalam UU No. 19/1965, yakni Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak dan berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan konsep volksgetneenschappen identik dengan kesatuan masyarakat hukum adat atau menurut orang Bali disebut dengan “Desa adat” atau self governing community. Zelfbesturende landchappen akan mengikuti azas desentralisasi (pemberian) dan volksgetneenschappen akan mengikuti azas rekognisi/pengakuan (meski azas ini tidak dikenal dalam semesta teori desentralisasi).Namun keragaman dan pembedaan zelfbesturende landchappen (Desa otonom) dan volksgetneenschappen (Desa adat) itu lama kelamaan menghilang, apalagi di zaman Orde Baru UU No. 5/1979 melakukan penyeragaman dengan model Desa administratif, yang bukan Desa otonom dan bukan Desa adat.
Lebih memprihatinkan lagi, UUD 1945 Amandemen Kedua malah menghilangkan istilah Desa. Pasal 18 ayat 1 menegasakan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”. Juga pasal 18B ayat 2 menegaskan: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.Meskipun istilah Desa hilang dalam UUD 1945 amandemen ke-2, tetapi klausul “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya…” berarti mengharuskan negara melakukan rekognisi terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, yang di dalamnya mencakup Desa, nagari, mukim, huta, sosor, kampung, marga, negeri, parangiu, pakraman, lembang dan seterusnya. UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 telah memberikan pengakuan itu dan secara nasional melakukan penyebutan Desa (atau dengan nama lainnya). Pengakuan diberikan kepada eksistensi Desa (atau nama lain) beserta hak-hak tradisionalnya hak asal-usul. Kebijakan yang sama juga terlihat misalnya dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengakui kembali keberadaan mukim (berada di tengah kecamatan dan Desa/gampong), yang selama Orde Baru mukim dihilangkan dari struktur hirarkhis dan hanya menempatkan gampong sebagai Desa.
Ketiga, penyerahan urusan/kewenangan dari kabupaten/kota kepada Desa sebenarnya tidak dikenal dalam teori desentralisasi. Karena itu jika UU Desa disusun terpisah dari UU Pemda, hal ini akan semakin mempertegas amanat dan makna Pasal 18 UUD 1945, sekaligus akan semakin memperjelas posisi (kedudukan) dan kewenangan Desa atau memperjelas makna otonomi Desa.
Pertama, secara sosiologis, jelas bahwa untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia harus memulai paradigma pembangunan dari bawah (Desa) karena sebagian besar penduduk Indonesia beserta segala permasalahannya tinggal di Desa. Tetapi selama ini, pembangunan cenderung berorientasi pada pertumbuhan dan bias kota. Sumberdaya ekonomi yang tumbuh di kawasan Desa diambil oleh kekuatan yang lebih besar, sehingga Desa kehabisan sumberdaya dan menimbulkan arus urbanisasi penduduk Desa ke kota. Kondisi ini yang menciptakan ketidakadilan, kemiskinan maupun keterbelakangan senantiasa melekat pada Desa.
Kedua, ide dan pengaturan otonomi Desa kedepan dimaksudkan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan sosial, budaya ekonomi dan politik Desa. “Otonomi Desa” hendak memulihkan basis penghidupan masyarakat Desa, dan secara sosiologis hendak memperkuat Desa sebagai entitas masyarakat paguyuban yang kuat dan mandiri, mengingat transformasi Desa dari patembayan menjadi paguyuban tidak berjalan secara alamiah sering dengan perubahan zaman, akibat dari interupsi negara (struktur kekuasaan yang lebih besar).
Ketiga, pengaturan tentang otonomi Desa dimaksudkan untuk merespon proses globalisasi, yang ditandai oleh proses liberalisasi (informasi, ekonomi, teknologi, budaya, dan lain-lain) dan munculnya pemain-pemain ekonomi dalam skala global. Dampak globalisasi dan ekploitasi oleh kapitalis global tidak mungkin dihadapi oleh lokalitas, meskipun dengan otonomi yang memadai. Tantangan ini memerlukan institusi yang lebih kuat (dalam hal ini negara) untuk menghadapinya. Oleh karena diperlukan pembagian tugas dan kewenangan secara rasional di negara dan masyarakat agar dapat masing-masing bisa menjalankan fungsinya. Prinsip dasar yang harus dipegang erat dalam pembagian tugas dan kewenangan tersebut adalah Daerah dan Desa dapat dibayangkan sebagai kompartemen-kompartemen fleksibel dalam entitas negara. Berikutnya, ketiganya memiliki misi yang sama yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bahkan yang lebih mendasar adalah survival ability bangsa. Otonomi Desa adalah instrumen untuk menjalankan misi tersebut. Oleh karena itu, tidak tepat kalau dalam otonomi daerah atau Desa justru melemahkan bangunan NKRI atau survival ability bangsa. Ini mungkin terjadi kalau tidak ada pengaturan tepat antara peran negara, daerah dan Desa. Perlu diingat bahwa negara tidaklah sekedar agregasi daerah-daerah atau Desa-Desa yang otonom. (Hastu, 2007). Spirit Desa bertenaga sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya sebenarnya menjadi cita-cita dan fondasi lokal-bawah yang memperkauat negara-bangsa (Sutoro Eko, 2007; AMAN, 2006).
Pertama, sejak kemerdekaan sebenarnya Indonesia telah berupaya untuk menentukan posisi dan format Desa yang tepat sesuai dengan konteks keragaman lokal. Perdebatan terus berlangsung mengawali penyusunan UU, tetapi sulit membangun kesepakatan politik. UU No. 19/1965 tentang Desa Praja sebenarnya merupakan puncak komitmen dan kesepakatan politik yang mendudukkan Desa sebagai daerah otonom tingkat III. Tetapi karena perubahan paradigma politik dari Orde Lama ke Orde Baru, UU tersebut tidak berlaku.
Selama puluhan tahun pencarian tentang posisi dan format Desa betul-betul mengalami kesulitan yang serius. Mendiang Prof. Selo Soemardjan (1992) selalu menyoroti betapa sulitnya menempatkan posisi dan format Desa. Demikian tuturnya:
“Mengenai pembentukan daerah-daerah administratif pada umumnya tidak dijumpai masalah-masalah yang berarti, baik secara hukum maupun politis. Sebaliknya menghadapi Desa, negeri, marga dan sebagainya yang diakui sebagai daerah istimewa tampaknya ada berbagai pendapat yang berbeda-beda yang sampai sekarang belum dapat disatukan dengan tuntas. Perbedan pendapat itu mengakibatkan keragu-raguan pemerintah untuk memilih antara sistem desentralisasi dua tingkat, yaitu dengan daerah otonomi tingkat I dan tingkat II saja dan sistem tiga tingkat dimana di bawah tingkat II ditambah tingkat III.”
Kedua, secara psikopolitik, Desa tetap akan marginal dan menjadi isu yang diremehkan ketika pengaturannya ditempatkan pada posisi subordinat dan subsistem pengaturan pemerintahan daerah. Desa mempunyai konteks sejarah, sosiologis, politik dan hukum yang berbeda dengan daerah. Karena itu penyusunan UU Desa tersendiri sebenarnya hendak ”mengeluarkan” Desa dari posisi subordinat, subsistem dan marginal dalam pemerintahan daerah, sekaligus hendak mengangkat Desa pada posisi subyek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Ketiga, secara politik penguatan otonomi Desa melalui UU Desa tersendiri sebenarnya juga menjadi aspirasi Desa yang disuarakan oleh asosiasi pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa. Mereka senantiasa menuntut perhatian pemerintah pada Desa, kesejahteraan yang lebih baik, kedudukan dan kewenangan Desa yang lebih besar, penempatan Desa sebagai subyek pemerintahan dan pembangunan, alokasi dana Desa yang lebih memadai, serta pembangunan yang betul-betul berangkat dari bawah (bottom up). Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) senantiasa menuntut pengakuan negara terhadap adat. Aspirasi dari bawah tersebut tentu memperoleh dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Baca Juga: Pengembangan Kawasan Transmigrasi dengan Perkuat Akses Transportasi
Sejalan dengan bentuk-bentuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat tiga bentuk hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, yakni :
1. Hubungan dalam bidang kewenangan, meliputi :
2. Hubungan dalam bidang keuangan, meliputi :
3. Hubungan dalam bidang pembinaan dan pengawasan, meliputi :
Baca Juga: Gerakan Nasional Transmigrasi Sebagai Pembangun Daerah dan Perekat Bangsa
PP Nomor 72 Tahun 2005 | UU Nomor 6 Tahun 2014 |
|
diatur ketentuan khusus desa adat.
|
PP Nomor 72 Tahun 2005
|
UU Nomor 6 Tahun 2014
|
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
|
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
|
Baca Juga: Daftar Desa dan Kode Desa & Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Dalam prespektif hukum publik, Stroink (2006:4) menguraikan makna kewenangan (authority) dalam 3 (tiga) dimensi pokok, yakni:
Dalam prespektif Administrasi Negara, kewenangan (authority) adalah hak seorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik (Sutarto, 1985: 141). Dalam dimensi organisasi pemerintahan, senantiasa terjadi pelimpahan atau penyerahan wewenang dari organisasi pemerintahan tingkat atas kepada organisasi pemerintahan tingkat bawahnya dan/atau pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pimpinan tingkat atas kepada bawahannya. Oleh karena itu, Sutarto (1985: 142) menyatakan bahwa pelimpahan wewenang berarti penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggungjawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain. Jadi tegas bahwa pelimpahan wewenang itu bukan penyerahan hak dari atasan kepada bawahan, melainkan penyerahan hak dari pejabat kepada pejabat.
Selanjutnya Sutarto (1985: 142) menegaskan bahwa setiap pejabat yang diserahi tugas mempunyai tangung jawab agar tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik. Tangung jawab adalah keharusan pada seorang pejabat untuk melaksanakan secara selayaknya segala sesuatu yang telah dibebankan kepadanya. Tanggung jawab demikian itu hanya dapat dipenuhi apabila pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang tertentu dalam bidang tugasnya. Dengan tiada kekuasaan/ kewenangan itu, tanggung jawab tidak dapat dilaksanakan dengan sepantasnya.
Sejalan dengan pendapat diatas, Taliziduhu Ndraha (1996: 85) dengan mengutip pendapat beberapa para pakar menyatakan bahwa kewenangan (authority) adalah kekuasaan atau hak yang diperoleh berdasarkan pelimpahan atau pemberian; atau kewenangan adalah kekuasaan untuk mempertimbangkan/menilai, melakukan tindakan, atau memerintah kekuasaan yang sah (“the power or right delegated or given; the power to judge, act or command). Namun, pembahasan tentang kewenangan, harus memperhatikan apakah kewenangan itu diterima oleh yang menjalankan. Oleh karena itu, penyerahan atau pelmpahan wewenang senantiasa memerlukan pencermatan terhadap kemampuan pihak yang akan menerima penyerahan atau pelimpahan wewenang teersebut. Uraian singkat ini menunjukkan bahwa kewenangan adalah kekuasaan yang sah yang dapat diperoleh dari pelimpahan atau penyerahan, untuk melakukan tindakan atau memerintah.
Namun, kewenangan desa tidak hanya diperoleh melalui pelimpahan atau pemberian, karena desa memiliki kewenangan asli (indigenous authority atau genuine authority) berdasarkan hak asal usul desa sesuai sistem nilai adat istiadat masyarakat setempat. Sistem nilai adat istiadat masyarakat setempat merupakan salah satu faktor pengikat yang diakui dan ditaati bersama oleh masyarakat setempat (selain faktor-faktor lainnya). Dengan menyitir pendapat Prof. Dr. R. Van Dijk dalam bukunya Pengantar Hukum Adat Indonesia (terjemahan Mr. A. Soehardi), Taliziduhu Ndraha (1996: 4) menyatakan bahwa ”Adat istiadat merupakan semua kesusilaan dan kebiasaan Indonesia di semua lapangan hidup, jadi juga semua peraturan tentang tingkah macam apapun juga, menurut mana orang Indonesia biasa bertingkah laku”.
Sistem nilai adat istiadat sebagai faktor pengikat yang mengatur sikap dan perilaku masyarakat setempat inilah yang merupakan hak asal usul desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Mengingat adanya perbedaan sistem nilai adat istiadat di dalam masyarakat Indonesia, maka kewenangan asli desa senantiasa berbeda-beda antara desa-desa di Indonesia, meskipun pada hal-hal tertentu adanya kesamaan nilai adat istiadat antar suku-suku bangsa di Indonesia, seperti nilai-nilai perdamaian dalam menyelesaikan masalah perdata dalam kehidupan masyarakat desa.
Kewenangan asli desa inilah yang merupakan kewenangan utama desa dalam menyelenggarakan rumah tangga desa, sehingga kewenangan desa yang bersifat pelimpahan atau pemberian dari pemerintah atasan, pada dasarnya merupakan kewenangan tambahan, karena Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan secara nasional.
Namun, mengingat adanya kecenderungan bahwa kewenangan asli desa semakin berkurang (bahkan di beberapa desa di Indonesia cenderung memudar) dalam mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat desa, maka seakan-akan terlihat bahwa kewenangan desa yang diperoleh dari pelimpahan atau penyerahan kewenangan dari pemerintah atasan menjadi kewenangan utama Pemerintahan Desa. Pemahaman seperti ini dapat dipahami, mengingat tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa lebih bersifat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan secara nasional, ketimbang penyelenggaraan urusan rumah tangga desa berdasarkan sistem nilai adat istiadat masyarakat setempat atau berdasarkan hak asal usul desa.
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala diatur dan diurus oleh Desa. Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa.
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya.
Kewenangan Desa meliputi:
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana paling sedikit terdiri atas:
Kewenangan lokal berskala Desa paling sedikit terdiri atas:
Selain kewenangan sebagaimana di atas Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
Penyerahan ”urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa” akan berimplikasi terhadap:
Bila semua kebutuhan lokal dapat diatasi oleh pemerintah desa, diharapkan akan semakin meningkat partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah.
Baca Juga: ASAL USUL DATA PENERIMA BANTUAN PKH
Lembaga atau institution merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, keberadaan “lembaga desa” merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa (dimana tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa) untuk mencapai tujuan penyelengaraan pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintah (termasuk Pemerintah Desa) adalah pemberian pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya diabdikan bagi kepentingan masyarakat (Rasyid, 1996: 37-38).
Istilah “lembaga” seringkali dipertukarkan dengan istilah “organisasi”, meskipun kedua istilah tersebut (lembaga dan organisasi) dapat dibedakan secara teori Penggunaan terminologi ”lembaga” yang dipertukarkan dengan terminologi ”organisasi” adalah hal yang layak, mengingat kelembagaan desa senantiasa tampil dalam sosok”organisasi pemerintahan desa”.
Secara teoritis, menurut Chester I. Barnard sebagaimana dikutip Thoha (1992: 124) menyatakan bahwa organisasi adalah suatu sistem dari aktivitas-aktivitas orang yang terkoordinasikan secara sadar atau kekuatan-kekuatan yang terdiri dari dua orang atau lebih. Sedangkan menurut Amitai Etzioni sebagaimana dikutip Thoha (1992: 126), organiasi adalah pengelompokkan orang-orang yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Sutarto (1985:36), organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dari definisi yang sederhana ini dapat diketemukan adanya berbagai faktor yang dapat menimbulkan organisasi, yaitu orang-orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Berbagai faktor tersebut tidak dapat saling lepas berdiri sendiri, melainkan saling terkait merupakan suatu kebulatan. Maka dalam pengertian organisasi digunakan sebutan ”sistem” yang berarti kebulatan dari berbagai faktor yang terikat oleh berbagai asas tertentu.
Mengenai faktor-faktor organisasi, Herbert G. Hicks sebagaimana dikutip Sutarto (1985: 37) berpendapat bahwa terdapat unsur inti (core element) dan faktor kerja (working element). Yang termasuk faktor inti (core element) adalah orang-orang sebagai faktor yang membentuk organisasi; sedangkan yang termasuk faktor kerja (working element) yang menentukan berjalannya organisasi adalah:
daya manusia, yang terdiri dari kemampuan untuk bekerja, kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, dan kemampuan melaksanakan asas-asas organisasi; dan
daya bukan manusia, yang meliputi alam, iklim, udara, cuaca, air, dan lain-lain.
Di dalam membahas tentang makna organisasi, perlu dipahami pula tentang asas-asas organisasi. Menurut Sutarto (1985: 55), terdapat 11 (sebelas) asas organisasi, yakni:
Perumusan tujuan dengan jelas, yakni perumusan tujuan organisasi yang akan menjadi rujukan bersama dari seluruh aktivitas yang dilaksanakan oleh setiap anggota organisasi;
Departementasi, yakni aktivitas untuk menyusun satuan-satuan organisai yang akan diserahi bidang kerja tertentu atau fungsi tertentu;
Pembagian Kerja, yakni perincian serta pengelompokkan aktivitas-aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain untuk dilakukan oleh satuan organisasi tertentu;
Koordinasi, yakni pengaturan usaha sekelompok orang secara teratur untuk menciptakan kesatuan tindakan dalam mengusahakan tercapainya suatu tujuan bersama;
Pelimpahan Wewenang, yakni penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggungjawabnya dapat dilaksanakan dengan baik dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain;
Rentangan Kontrol atau Rentang Kendali (span of control), yakni jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan tertentu;
Jenjang Organisasi, yakni tingkat-tingkat satuan organisasi yang di dalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas ke bawah dalam fungsi tertentu;
Kesatuan perintah (unity of command), yakni tiap–tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertangungjawab kepada seorang pejabat atasan tertentu;
Berkelangsungan, yakni kelangsungan kehidupan organisasi secara terus menerus atas dasar dukungan orang-orang yang bekerjasama dengan mengunakan prasarana dan sarana kerja tertentu untuk mencapai tujuan organisasi;
Keseimbangan, yakni penempatan satuan-satuan organisasi pada struktur organisasi sesuai dengan perannya.
[***]
Tinggalkan Balasan